Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan kesamaan pikiran dengan Partai Golongan Karya (Golkar) mengenai kemungkinan membentuk koalisi partai politik secara permanen. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai pernyataan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia tentang koalisi permanen sebagai langkah positif untuk membangun dasar sistem presidensial Indonesia yang berbasis multi-partai. Dia menyarankan agar keputusan politik ini diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum untuk memastikan keberlangsungan koalisi di masa mendatang.
Viva Yoga Mauladi menyatakan kesiapannya untuk menunggu revisi Undang-Undang Pemilihan Umum, yang merupakan penyatuan tiga Undang-Undang terkait, termasuk Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Penyelenggara Pemilu. Sebagai anggota DPR sebelumnya, ia telah terlibat dalam pembahasan RUU Pemilu dan menyebut bahwa RUU Pemilu saat ini tidak mengatur pembentukan koalisi permanen sebelum atau setelah pemilu dilaksanakan.
Meskipun konstitusi Indonesia memberikan kewenangan kepada presiden dalam pembentukan kabinet tanpa persetujuan DPR, Viva mengingatkan bahwa ada potensi instabilitas politik jika pasangan calon yang terpilih didukung oleh partai pemilik kursi minoritas di DPR. Hal ini dapat mengakibatkan presiden terpilih menjadi sandera politik oleh DPR dan mempengaruhi kinerja pemerintah dalam mewujudkan visi politiknya. Oleh karena itu, perlunya pertimbangan yang matang dalam membentuk koalisi permanen untuk menjaga stabilitas politik dan kinerja pemerintah yang efektif.


