Perbincangan mengenai apakah banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera perlu ditetapkan sebagai bencana nasional terus naik ke permukaan. Sejumlah kalangan seperti perwakilan DPD dan DPR mulai mendesak agar Presiden mengambil langkah cepat dengan menetapkan status bencana nasional. Sementara itu, beberapa pihak menilai pemerintah sebaiknya mengambil pendekatan penuh pertimbangan dalam menyikapi situasi tersebut.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah status bencana nasional benar-benar dibutuhkan untuk memastikan penanganan bencana secara menyeluruh. Banyak yang beranggapan bahwa dengan penetapan status nasional, respons dapat dilakukan lebih efektif di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun demikian, urgensi tersebut tetap perlu diseimbangkan dengan prinsip kehati-hatian.
Menurut Prof Djati Mardiatno dari Universitas Gadjah Mada, struktur dan tahapan penanganan bencana memang telah diatur dengan mekanisme yang jelas. Ia menegaskan perlunya pemerintah mengikuti mekanisme berlapis, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, lalu nasional. Hal itu penting agar pemerintah daerah tetap memainkan peran sentral, apalagi selama mereka masih mampu mengordinasikan upaya penanganan secara mandiri.
Sesungguhnya, pengambilan keputusan tergesa-gesa tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah justru dapat mengurangi efektivitas penanganan di lapangan. Jika status bencana langsung dinaikkan ke pusat, dikhawatirkan akan memangkas ruang gerak dan inisiatif pemerintah daerah dalam menangani krisis yang terjadi di wilayahnya sendiri. Pemerintah daerah seharusnya tetap menjadi ujung tombak penanggulangan.
Perlu digarisbawahi pula bahwa status bencana nasional ataupun tidak, ketersediaan dana untuk penanggulangan tetap terjamin. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah memastikan adanya Dana Siap Pakai di APBN yang bisa digunakan sewaktu-waktu jika diperlukan, sebagaimana diatur dalam UU Penanggulangan Bencana. Jadi, ketersediaan anggaran tidak serta merta dipengaruhi oleh perubahan status bencana.
Mekanisme penggunaan anggaran ini juga telah diperjelas dalam perundang-undangan, memudahkan baik BNPB maupun BPBD untuk bersikap tanggap tanpa hambatan prosedural yang berarti. Dalam kasus banjir dan tanah longsor terakhir, pemerintah sudah menggelontorkan ratusan miliar rupiah sebagai respon cepat. Pemerintah juga menegaskan, tidak perlu ada rasa khawatir soal pendanaan atau ketersediaan logistik karena semuanya masuk dalam prioritas nasional.
Selain itu, urgensi mempertimbangkan aspek keamanan menjadi krusial sebelum menetapkan status bencana nasional. Masuknya pihak asing dengan dalih bantuan kemanusiaan berpotensi membuka celah risiko lain yang tidak selalu diinginkan. Pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa bantuan internasional dapat menjadi isu sensitif, bahkan bisa memunculkan kekhawatiran intervensi jika tidak dikontrol secara cermat.
Beberapa studi internasional, seperti yang dilakukan Julian Junk dan Kilian Spandler, membantah bahwa keterlibatan lembaga asing selalu berjalan mulus tanpa agenda lain. Bahkan, negara-negara yang masuk dalam ikatan kerjasama pun terkadang menimbulkan kekhawatiran soal kemungkinan campur tangan lebih jauh dalam urusan domestik.
Sikap pemerintah Indonesia sendiri sudah tegas, menolak menerima bantuan asing dalam penanganan bencana kali ini, cukup dengan mengucapkan terima kasih atas atensi negara-negara mitra. Pemerintah bersama TNI, Polri, serta warga masyarakat sudah terbukti sanggup bekerja dalam kerangka organisasi di bawah komando BNPB.
Kontribusi aktif masyarakat juga menjadi kekuatan tersendiri dalam situasi darurat. Mereka telah menunjukkan solidaritas dengan menghimpun donasi, mendistribusikan bantuan, hingga membentuk tim penyelamat secara mandiri tanpa menunggu status bencana nasional maupun instruksi dari pusat.
Pada akhirnya, diskursus soal status bencana hendaknya dijadikan momentum untuk memperkuat sistem koordinasi antar pemangku kepentingan. Bukan untuk memicu polemik baru, melainkan mendorong sinergi semua elemen agar penanganan bencana berjalan optimal—baik dengan atau tanpa label bencana nasional.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera


