Kasus dugaan penipuan oleh bos wedding organizer Ayu Puspita, yang sempat viral dan menimbulkan banyak korban, saat ini sedang dalam proses hukum oleh pihak kepolisian. Ayu Puspita bersama dengan empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana secara terstruktur. Dua dari tersangka tersebut, termasuk Ayu sendiri, telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Sedangkan tiga tersangka lainnya sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sebelumnya, pemilik wedding organizer Ayu Puspita digeruduk oleh sejumlah klien setelah terduga melakukan penipuan dalam layanan acara. Tindakan penggerebekan tersebut telah resmi ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah terjadi pada Minggu sore, 7 Desember 2025. Hal ini mengakibatkan ketegangan di sekitar kawasan Kayu Putih, Jakarta Timur, ketika ratusan korban mendatangi rumah Bos Wedding Organizer Ayu Puspita dan akhirnya pemilik WO tersebut diamankan oleh polisi. Kapolres Metro Jakarta Timur segera bergerak ke lokasi untuk meredakan situasi yang memanas akibat tuntutan dari massa korban terhadap pihak wedding organizer. Situasi yang memanas juga terjadi ketika sekitar 200 orang korban berkumpul di kediaman terduga pelaku, yang memaksa pihak kepolisian untuk turun tangan.


