Pada Rabu, 31 Desember 2025, Mahkamah Agung (MA) telah membentuk panitia seleksi untuk mencari calon pengganti Hakim Konstitusi Anwar Usman yang akan segera pensiun pada akhir tahun 2026. Ketua MA, Sunarto, mengungkapkan bahwa pansel tersebut telah terbentuk sekitar dua bulan yang lalu dan dipimpin oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto. Panitia seleksi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk teknokrat, tokoh masyarakat, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
MA memiliki tekad kuat untuk menemukan sosok hakim konstitusi terbaik yang memiliki keseimbangan antara ilmu dan iman. Sunarto menekankan pentingnya hakim memiliki dua aspek tersebut agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Menurutnya, jabatan hakim yang diberikan kepada orang yang tidak memiliki keseimbangan antara ilmu dan iman dapat menimbulkan risiko dalam penegakan hukum.
Anwar Usman, yang saat ini menjabat sebagai hakim konstitusi, akan segera memasuki usia pensiun pada 31 Desember 2026, saat usianya mencapai 70 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. MA telah melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat dalam memilih kandidat-kandidat terbaik untuk menggantikan Anwar Usman. Semua proses seleksi dilakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa calon pengganti merupakan putra-putra terbaik MA.
Selain itu, MA juga menjelaskan mekanisme vonis pidana kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. MA menegaskan pentingnya menjelaskan durasi, jenis, dan lokasi dari vonis pidana kerja sosial agar penegakan hukum dapat berjalan dengan tepat dan transparan.


