Pada hari Rabu, 21 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan tumpukan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang disita dari Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemerasan terkait jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Uang tersebut menjadi barang bukti utama dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada 19 Januari 2026. Empat tersangka, termasuk Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan, diamankan bersama tumpukan uang tersebut.
Tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti selain uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari keempat tersangka. KPK menduga bahwa uang tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa yang berminat mendapatkan jabatan. Dana tersebut dikumpulkan melalui para kepala desa sebelum akhirnya disalurkan kepada Bupati Pati, Sudewo. Selama pemeriksaan intensif, keempat tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Operasi tangkap tangan ini merupakan yang ketiga dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.


