Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk pada hari Selasa, 27 Januari 2026, menggarisbawahi pentingnya kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) sebagai instrumen utama pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Dengan memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah (Pemda), Otsus mendukung inovasi pelayanan publik yang lebih spesifik dan tepat sasaran. Ribka menekankan bahwa Otsus bukan hanya tentang transfer anggaran, tetapi juga tentang memberikan afirmasi dan proteksi terhadap hak-hak masyarakat adat serta memperkuat peran daerah dalam pembangunan sektor-sektor penting.
Dalam sebuah sesi talkshow di Jakarta, Ribka menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyusun regulasi yang kuat untuk mendukung kebijakan afirmasi Otsus. Hal ini melibatkan pembentukan institusi daerah yang khusus, serta penguatan peran lembaga representasi kultural dan politik di Papua. Tujuannya adalah memberikan kewenangan yang maksimal kepada pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih khusus kepada masyarakat adat Papua.
Lebih lanjut, Ribka menjelaskan bahwa kebijakan proteksi Otsus juga mencakup aspek ekonomi kerakyatan, sehingga OAP bisa menjadi bagian penting dalam proses pembangunan di wilayahnya sendiri. Sejak diberlakukannya UU Otsus pada tahun 2001, kebijakan ini terus berkembang dari satu provinsi hingga enam provinsi di Tanah Papua, dengan tujuan mendekatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan.
Dengan pemberian kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah, diharapkan inovasi-inovasi dapat dilakukan untuk mempercepat kesejahteraan Orang Asli Papua. Transformasi kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa Otsus benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat Papua dan mendukung percepatan pembangunan di daerah tersebut.


