Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) harus lebih dari sekadar simbolik, terutama dalam konteks konflik yang terus berlangsung antara Palestina dan Israel yang dipenuhi dengan pelanggaran hak asasi manusia. Komisi I DPR RI menyatakan bahwa Indonesia perlu bersikap tegas jika BoP tidak mampu memenuhi komitmennya terutama dalam menjaga perdamaian di Gaza. Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan yang menekankan pentingnya Indonesia sebagai anggota BoP mendorong perdamaian yang nyata, terutama di Gaza.
Menurut Komisi I DPR RI, BoP dibentuk untuk menampung negara-negara dengan komitmen yang kuat terhadap penghentian konflik dan perlindungan warga sipil. Namun, terjadinya serangan di tengah upaya gencatan senjata di Gaza dianggap sebagai pelanggaran semangat forum tersebut. Oleh karena itu, Indonesia sebagai anggota BoP harus memiliki posisi strategis untuk memastikan keberlangsungan perdamaian dan mendorong forum tetap berada di jalur yang benar.
Komisi I DPR RI juga menyatakan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menyuarakan keberatan serta mendorong forum tetap berada di jalur perdamaian. Evaluasi terhadap efektivitas BoP dianggap sebagai langkah wajar apabila terjadi pelanggaran kemanusiaan tanpa upaya koreksi yang jelas. Selain itu, fungsi pengawasan terhadap kebijakan luar negeri pemerintah juga harus tetap berjalan agar sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang dijunjung tinggi.
Dalam konteks ini, Indonesia diharapkan untuk tetap berkomitmen pada perdamaian Palestina dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip yang menjadi dasar keikutsertaan Indonesia dalam BoP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keanggotaan Indonesia di forum internasional memberikan manfaat konkret bagi upaya perdamaian dan menolak segala bentuk pelanggaran kemanusiaan. Penegasan tersebut juga merupakan bagian dari upaya Komisi I DPR RI untuk terus memastikan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia selaras dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.


