Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menjelaskan bahwa gas whip pink sebenarnya adalah produk legal yang digunakan baik untuk keperluan medis maupun sebagai bahan makanan. Gas ini dapat digunakan untuk membuat kue dan roti, namun sayangnya sering disalahgunakan oleh masyarakat. Gas tertawa atau nitrous oxide (NO2) yang juga dikenal sebagai whip pink, merupakan zat yang dapat digunakan untuk kopi, roti, kue, dan produk makanan lainnya. Meskipun gas ini digunakan secara legal untuk keperluan medis dan makanan, pengawasan terhadap penggunaannya sangat penting.
Meskipun zat atau gas whip pink tidak termasuk dalam golongan narkotika, namun dapat memiliki efek mematikan jika disalahgunakan. Suyudi menegaskan pentingnya kerja sama antara BNN dan masyarakat untuk mengawasi peredaran gas whip pink agar tidak disalahgunakan. Beliau juga meminta dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi penggunaan gas ini untuk menghindari dampak negatif yang dapat membahayakan. Suyudi juga mengungkapkan bahwa BNN membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp1,39 T untuk memperkuat program pencegahan dan pemberantasan narkoba, terutama dalam menyasar kelompok usia rentan. Seperti yang dijelaskan, penggunaan gas whip pink harus diawasi dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


