AKP Malaungi, seorang Ajun Komisaris Polisi (AKP), telah mengajukan banding terhadap putusan Majelis Etik Polri di Polda Nusa Tenggara Barat yang memutuskan untuk memberhentikan dia dengan tidak hormat terkait kasus narkoba di Kota Bima. Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, AKP Malaungi secara resmi mengonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Meskipun demikian, pihak Polda NTB masih belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah hukum yang diambil oleh AKP Malaungi. Kasus ini bermula dari temuan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 488 gram yang ditemukan dalam penggeledahan rumah dinasnya. Langkah hukum tersebut dilakukan setelah AKP Malaungi dinyatakan positif mengandung amphetamine, ekstasi, dan methamphetamine dalam tes urine. Sebelumnya, perannya terungkap dari pemeriksaan Bripka Karol yang juga tertangkap terlibat dalam kasus yang sama. Sebagai bentuk tindakan yang tegas dalam memberantas peredaran narkotika, polisi melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi sebagai langkah antisipatif.


