Langkah-langkah inovatif tengah dijalankan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di desa melalui peluncuran Koperasi Merah Putih (KDKMP) pada Hari Koperasi 2025. Dengan target membentuk lebih dari 80 ribu koperasi baru, program ini ingin mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi berbasis masyarakat hingga ke pelosok negeri.
Berdasarkan data BPS 2025, jumlah desa di Indonesia mencapai lebih dari 84 ribu, yang terdiri dari desa pesisir dan nonpesisir. Jangkauan program koperasi sengaja dirancang agar dapat menjawab kebutuhan ekonomi yang berbeda-beda antar daerah, baik di wilayah pesisir maupun di daerah yang lebih terpencil.
Sejarah koperasi di Indonesia sejatinya panjang dan telah menjadi bagian dari upaya melawan ekonomi rente sejak abad ke-19, jauh sebelum pengesahan Undang-Undang formal di tahun 1965. Inisiatif Raden Aria Wiraatmaja mendirikan koperasi simpan pinjam pada 1886 menandai babak awal solusi ekonomi berbasis gotong royong bagi masyarakat yang terjerat utang rentenir.
Dewasa ini, data dari Kementerian Koperasi mencatat dominasi koperasi konsumen, dengan kontribusi signifikan dari koperasi simpan pinjam yang jumlahnya hampir 19 ribu unit di tahun 2023. Konsep koperasi dalam Undang-Undang Pokok Perkoperasian 1967 lebih dari sekadar usaha bersama, namun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang diwarnai nilai-nilai sosial dan kebersamaan.
Penguatan koperasi sebagai lokomotif peningkatan kesejahteraan juga diakui oleh Mayyasari Timur Gondokusumo dari Universitas Pertahanan, yang menilai bahwa praktik koperasi di luar negeri konsisten menempatkan kesejahteraan anggota sebagai landasan utama. Namun, ia menggarisbawahi bahwa koperasi nasional masih belum mampu menyaingi kemajuan koperasi negara-negara seperti Amerika Serikat, Swedia, India, maupun Korea Selatan.
Menyikapi hal ini, penelitian yang ia kutip menawarkan sejumlah agenda reformasi: perjelasan status hukum koperasi, perbaikan manajemen organisasi, penyesuaian regulasi keuangan, serta penguatan sistem sanksi agar koperasi tetap transparan dan akuntabel.
Terhadap program Koperasi Merah Putih sendiri, sejumlah catatan kritis mulai bermunculan. Survei CELIOS terhadap lebih dari seratus pejabat desa menemukan potensi masalah seperti risiko penyelewengan, kemungkinan kerugian negara, dan ancaman terhadap kemandirian ekonomi lokal. Kritik ini memberi warna tersendiri dalam diskursus publik tentang arah program.
Akan tetapi, hasil jajak pendapat Litbang Kompas tahun 2025 mengindikasikan optimisme tinggi di kalangan masyarakat. Dari 512 responden, mayoritas yakin koperasi Merah Putih akan membawa manfaat ekonomi nyata, meski hanya sebagian kecil yang optimistis sepenuhnya terhadap hasil akhirnya.
Fakta di lapangan menunjukkan implementasi program masih di bawah harapan. Hingga awal 2026, koperasi desa yang baru terbentuk masih sekitar 26 ribu unit, jauh dari target lebih dari 80 ribu. Pemerintah pun menyiapkan strategi percepatan, salah satunya dengan menggandeng Tentara Nasional Indonesia untuk mempercepat pembentukan koperasi, khususnya di kawasan yang sulit dijangkau.
Keputusan melibatkan TNI memunculkan diskusi hangat. Sebagian menganggap langkah ini tepat karena jaringan TNI yang luas dan hingga ke tingkat desa sangat mendukung percepatan realisasi program. Dari struktur paling atas hingga Babinsa di lapangan, TNI dianggap siap dan komit dalam mendukung tujuan pembangunan koperasi di pelosok.
Meski begitu, aspek hukum mengenai keterlibatan TNI masih menjadi sorotan. Regulasi yang berlaku memang belum secara gamblang mengatur format penugasan seperti ini. Namun, baik otoritas sipil maupun Presiden tetap memegang kendali atas kebijakan lintas sektoral tersebut.
Sekretaris Kabinet juga pernah menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, TNI, dan pemerintah daerah. Menurut Presiden, kolaborasi multi pihak diperlukan agar operasional Koperasi Merah Putih berjalan profesional dan bermanfaat langsung bagi rakyat.
Keterlibatan Agrinas sebagai pelaksana teknis memperkuat struktur pengelolaan program dari pusat hingga wilayah operasional. Dalam kerangka besar ini, Koperasi Merah Putih diyakini dapat menjadi alat konkret peningkatan kesejahteraan masyarakat desa jika pengawasan dan pelaksanaan berjalan dengan baik.
Peran pengawasan dinilai amat penting demi memastikan keberhasilan tujuan program, serta untuk mengakomodasi kritik dan masukan masyarakat yang muncul selama proses berlangsung. Di tengah berbagai pro dan kontra, instruksi percepatan dari Presiden Prabowo tetap menekankan pentingnya hasil nyata di lapangan.
Akhirnya, sinergi antara TNI, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain diharapkan mampu mempercepat proses pendirian koperasi desa. Semua pihak berharap program Koperasi Merah Putih benar-benar memberikan dampak positif signifikan dan berkelanjutan bagi keberdayaan ekonomi masyarakat desa di Indonesia.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa


