Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam pemerasan terhadap dua tersangka dalam kasus peredaran obat terlarang poppers. Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menyatakan bahwa langkah penonaktifan tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. Dilaporkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi selama rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT sedang menangani kasus peredaran obat-obatan terlarang. Dugaan pemerasan melibatkan seorang perwira menengah dan beberapa anggota lainnya, dengan transaksi mencapai Rp375 juta. Langkah tegas ini bersifat komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, pihak yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Polda NTT menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


