Penyidik diminta menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan bahwa serangan terhadap Andrie tidak sekadar penganiayaan, melainkan sudah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan. Oleh karena itu, tim advokasi untuk demokrasi meresmikan langkah dengan surat kepada penyidik untuk menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP Nasional. Fadhil menjelaskan bahwa serangan menggunakan air keras oleh empat orang pelaku dengan pembagian tugas yang terencana menunjukkan kesengajaan. Selain itu, penggunaan air keras pada bagian vital Andrie, seperti kepala, wajah, mata, dan saluran pernafasan, berisiko mengakibatkan dampak yang fatal. Konstruksi kasus ini telah disampaikan kepada penyidik, termasuk analisa terkait penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan. Urgensi penggunaan pasal penyertaan ditekankan untuk mengarahkan penyidikan tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang menjadi aktor intelektual atau pemberi dana. Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengungkap dua inisial terduga pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Andrie. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penyelidikan tidak menutup kemungkinan terdapat lebih dari empat pelaku yang terlibat berdasarkan keterangan saksi. Koalisi masyarakat sipil mendesak agar kasus ini diusut tuntas melalui pengadilan umum, termasuk mengungkap dalang utama dan potensi pelanggaran yang terjadi.


