Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap motif dari Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, yang menyediakan tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK tengah mengkaji rencana Syamsul terkait THR tersebut. KPK tertarik dalam melakukan pendalaman karena nilai THR yang hendak diberikan oleh Syamsul Auliya dianggap fantastis. Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan yang menangkap Bupati Cilacap beserta 26 orang lainnya, terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Salah satu tujuan Syamsul Auliya adalah mendapatkan dana sebesar Rp750 juta dari pemerasan tersebut, dengan sebagian besar dialokasikan untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap. Namun, sebelum berhasil mencapai targetnya, Syamsul ditangkap oleh KPK. Gus Alex, dalam kasus terpisah, membantah adanya aliran uang yang terkait dengan kasus korupsi kuota haji ke Yaqut Cholil Qoumas, namun KPK telah memberikan pernyataan terkait hal tersebut.


