27.9 C
Jakarta
Friday, May 15, 2026
HomeBeritaSebanyak 120 Unit Huntap Diserahkan untuk Penyintas Bencana di Tapsel

Sebanyak 120 Unit Huntap Diserahkan untuk Penyintas Bencana di Tapsel

Pemerintah secara resmi menyerahkan sebanyak 120 unit hunian tetap (huntap) tahap pertama kepada masyarakat korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menilai pembangunan huntap di wilayah tersebut sebagai salah satu yang tercepat dalam penanganan bencana di Sumatera. Tito mengungkapkan bahwa pembangunan huntap yang cepat ini ditentukan oleh tiga tahapan utama. Tahap awal melibatkan Pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun data korban secara rinci berbasis nama dan alamat (by name by address) serta tingkat kerusakannya, yang kemudian diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan pihak nonpemerintah juga menjadi faktor penentu dalam percepatan pembangunan huntap. Selain menyoroti kecepatan dalam penanganan bencana, Tito juga mengapresiasi upaya Bupati Tapsel, Gus Irawan, dalam menyampaikan data korban secara lengkap dan cepat. Hal ini memungkinkan pencairan bantuan finansial bagi masyarakat terdampak dengan lebih cepat. Data yang lengkap dan akurat turut mempercepat pemberian bantuan finansial seperti dana tunggu hunian (DTH), Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) dari Kementerian Sosial, bantuan perabotan rumah tangga, dan dukungan stimulan ekonomi. Tito menyoroti pentingnya pendataan berbasis nama dan alamat yang cepat dan akurat dalam menangani bencana, dan mendorong daerah lain yang terdampak untuk meniru keberhasilan penanganan bencana di Tapsel. Upaya percepatan penanganan bencana di Tapsel diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang juga mengalami dampak tersebut. Dengan mencakup 52 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, pemerintah mendorong kepala daerah untuk menjadikan pendataan berbasis nama dan alamat sebagai prioritas dalam upaya penanganan bencana.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER