Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mencuat di Riau, dengan Kepolisian Resor Pelalawan berhasil mengungkap aksi pembakaran lahan di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Pelaku berinisial ES diamankan sebagai tersangka kasus tersebut. Kapolres Pelalawan, Ajun Komisaris Besar Polisi John Louis Letedara, menjelaskan bahwa kasus ini terdeteksi dari munculnya titik panas di Dusun III, Desa Gambut Mutiara sejak Februari 2026. Tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan setelah informasi hotspot terdeteksi, dan berhasil mengamankan tersangka yang sengaja membuka lahan dengan membakar untuk kepentingan perkebunan.
Tersangka menggunakan modus mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit untuk kemudian dibakar secara bertahap mulai Januari hingga Maret 2026. Kebakaran yang dipicu aksi tersebut meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut, meningkatkan risiko kabut asap di wilayah tersebut. Polisi berhasil menyita satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam pembakaran lahan. Kapolres menegaskan bahwa karhutla adalah kejahatan serius yang melanggar hukum dan mengancam ekosistem serta kehidupan masyarakat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) Juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di wilayah rawan karhutla. Selanjutnya, penanganan kasus ini terus dilakukan untuk memberikan keadilan dan melindungi lingkungan hidup dari kebakaran hutan dan lahan yang merugikan.


