Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, melaporkan pemilik dan akun YouTube yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks, setelah Rismon Sianipar menyatakan dirinya sebagai pendana dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Laporan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Senin, 6 April 2026. Menurut Kuasa Hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, ada sekitar empat pihak yang dilaporkan, termasuk pemilik YouTube, YouTuber, dan narasumber terkait dengan kasus ini.
Abdul menjelaskan bahwa Rismon diduga memberikan pernyataan yang salah, termasuk menyebutkan bahwa Jusuf Kalla memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan. Laporan ini diajukan sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan. Setelah melakukan analisis, pihak Jusuf Kalla juga menyimpulkan bahwa ada penyebaran berita bohong atau hoaks dari sejumlah akun YouTube yang terafiliasi dengan channel-channel tertentu, seperti “Ruang Konsensus” dan “Mosato TV”.
Pemilik channel “Musik Ciamis” juga terlibat dalam menyebarkan pernyataan yang diduga dibuat oleh Rismon. Hal ini disikapi sebagai tindakan yang merugikan dan menyesatkan. Jusuf Kalla dan tim hukumnya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memperkuat integritas informasi yang disampaikan di ruang digital. Langkah-langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki etika dalam menyebarkan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.


