Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan penolakan terhadap segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Menteri Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, menegaskan komitmen untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai tempat yang aman, berintegritas, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika. Melalui keterangan resmi di Jakarta, Brian menekankan bahwa kekerasan dalam segala bentuknya tidak diterima di lingkungan kampus.
Brian juga menegaskan pentingnya lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan fisik, verbal, psikis, seksual, dan berbasis digital. Dia menekankan bahwa tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani secara adil dan berpihak pada perlindungan korban. Penanganan kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di perguruan tinggi mengacu pada regulasi yang telah disusun, dan setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk membentuk dan memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Brian telah berkoordinasi dengan Rektor UI untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual berjalan sesuai prosedur. Langkah-langkah konkret sedang dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan yang dibutuhkan. Dalam upaya penguatan akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika diharapkan mengajukan laporan melalui berbagai saluran yang telah disediakan, seperti Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR), Satgas PPKPT di perguruan tinggi, dan kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek.


