Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, tengah aktif mencari solusi untuk mencairkan gaji 3.823 tenaga honorer yang terhambat oleh regulasi pusat. Pemprov Jabar telah menegaskan ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji tersebut, namun edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghalangi proses pembayaran tersebut.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa aturan yang melarang pemerintah daerah untuk mempekerjakan tenaga honorer setelah seleksi PPPK telah memunculkan masalah karena sekolah masih sangat membutuhkan tenaga non-ASN. Menurut Gubernur, tenaga guru honorer, petugas administrasi, dan tenaga kebersihan menjadi tulang punggung operasional pendidikan di daerah.
Dalam pertemuan dengan Menteri PANRB, Dedi Mulyadi berharap dapat menemukan solusi teknis atau diskresi agar gaji para pekerja pendidikan dapat segera dibayarkan tanpa melanggar administratif. Data dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar menunjukkan bahwa 3.823 tenaga honorer guru dan administratif terdampak oleh aturan tersebut. Langkah ini diambil untuk memecahkan kebuntuan dan memberikan kepastian kepada para tenaga honorer yang bersangkutan.


