Heri “Black” Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Korupsi DJBC
Jakarta, VIVA – Seiring dengan perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, nama Heri Setiyono alias Heri “Black” ikut terseret dalam sorotan publik.
Gautama Wiranegara Kritik Proses Panggilan Saksi
Meskipun status Heri Setiyono masih sebatas saksi dan belum termasuk dalam konstruksi tersangka yang ditargetkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, memberikan sorotan terhadap penanganan perkara tersebut.
Gautama mengkritisi prosedur awal saat KPK memanggil Heri. Menurutnya, surat panggilan pertama dikirim ke alamat rumah yang sudah tidak ditempati oleh Heri, sehingga Heri tidak mengetahui panggilan tersebut. Gautama menegaskan bahwa hal ini adalah masalah prosedur yang dapat membuat seluruh konstruksi perkara menjadi rapuh.
Kontainer Milik Heri Digeledah di Pelabuhan Tanjung Emas
Selain itu, Heri disebut telah mangkir dari panggilan penyidik, namun Gautama berpendapat bahwa kesimpulan tersebut terlalu dini. Gautama juga menyoroti bahwa KPK melanjutkan proses penggeledahan tanpa memperbaiki prosedur pemanggilan yang sebelumnya salah. Pada penggeledahan tersebut, disita beberapa dokumen, termasuk satu bundel dokumen berlabel “List Untuk Biru,” yang menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Proses penyidikan kemudian berkembang ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, di mana KPK melakukan penggeledahan terhadap kontainer milik Heri. Langkah ini menunjukkan usaha penyidikan untuk menelusuri pola distribusi barang dan dugaan pengondisian jalur impor. Meski begitu, Gautama menegaskan bahwa hingga saat ini Heri belum tercatat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Gautama juga menekankan pentingnya tidak terburu-buru mengaitkan istilah “List Untuk Biru” dengan institusi tertentu sebelum dibuktikan dalam persidangan. Sekali lagi, Heri “Black” masih berada dalam zona abu-abu dalam kasus ini.


