Partai Golkar Buka Suara soal E-Voting di Pemilu 2029
Pada Senin, 1 Juni 2026, Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan pendapatnya terkait penerapan sistem e-voting dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2029. Menurutnya, meskipun sistem e-voting bisa diterapkan, hal ini masih memerlukan penyelesaian dalam Revisi Undang-Undang Pemilu. Pernyataan ini disampaikan di DPD Golkar, Jakarta Pusat.
Sistem E-Voting: Solusi Pemilu yang Efisien dan Modern
Doli menjelaskan bahwa penerapan sistem e-voting merupakan langkah menuju sistem pemilu yang lebih efisien dan modern. Penyelenggaraan pemilu berbasis digital diharapkan dapat mempermudah partisipasi masyarakat secara langsung dalam proses demokrasi. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam pemilihan umum.
Lebih lanjut, Doli menyatakan bahwa dengan beralih ke pemilu berbasis digital, biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih murah daripada sistem konvensional. Selain itu, perkembangan teknologi juga diharapkan dapat menjadikan proses pemilu lebih transparan dan akuntabel.
Tantangan dalam Implementasi E-Voting
Meskipun sistem e-voting menawarkan sejumlah keunggulan, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya. Salah satunya adalah terkait dengan infrastruktur, seperti ketersediaan jaringan internet dan listrik yang memadai. Doli menekankan pentingnya persiapan yang matang agar sistem ini dapat berjalan lancar.
Selain itu, keamanan siber juga menjadi perhatian utama dalam penerapan e-voting. Dengan adanya potensi peretasan, pemerintah diingatkan untuk mempersiapkan langkah-langkah antisipasi guna mencegah insiden yang tidak diinginkan selama proses pemilihan umum berbasis digital.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Partai Golkar menegaskan bahwa persiapan yang matang dan pemenuhan berbagai persyaratan adalah kunci utama dalam menjadikan sistem e-voting sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan demokrasi Indonesia.


