Menteri Hukum Buka Suara tentang Kenaikan Tarif Lepas Kewarganegaraan
Pada hari Selasa, 21 Juli 2026, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara asing (WNA) yang mencapai Rp5 juta.
Menurut Supratman, penyesuaian tarif tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di Kementerian Hukum. Ia mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif merupakan hal yang wajar untuk peningkatan layanan, mengingat PP tentang penerimaan negara bukan pajak belum pernah berubah selama 10 tahun.
Reaksi Masyarakat Terhadap Kenaikan Tarif
Selain kenaikan tarif pelepasan kewarganegaraan, tarif permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing juga mengalami peningkatan dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Meskipun terjadi peningkatan signifikan, Supratman yakin bahwa hal ini tidak akan menimbulkan masalah.
Menurutnya, kebanyakan WNA yang memenuhi syarat untuk menjadi WNI telah memiliki kemampuan ekonomi yang mencukupi. Sehingga, kenaikan tarif tersebut diharapkan tidak menjadi hambatan bagi mereka yang ingin menjadi warga negara Indonesia.
Transformasi Digital dalam Pelayanan Administrasi Hukum
Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga tengah mempersiapkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat transformasi digital dalam pelayanan administrasi hukum. Supratman menekankan bahwa pengelolaan sistem digital membutuhkan biaya pemeliharaan guna menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Pada 1 Agustus 2026, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mulai berlaku. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026.


