Pelarian Bos Narkoba Kampung Bahari Diamankan oleh BNN
Seorang gembong narkoba yang dikenal dengan nama MR alias Bos Gendut, yang selama ini menjadi buronan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Penangkapan terhadap pelarian kasus narkoba tersebut terjadi ketika sedang menjalani perawatan di sebuah klinik kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Penangkapan MR dilakukan oleh petugas BNN pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, setelah melakukan pembuntutan terhadap pria tersebut yang telah meninggalkan Kampung Bahari. Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardy Siahaan, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa pelarian tidak ditangkap sendirian, melainkan bersama dengan satu orang lain yang turut diamankan.
Prosedur Kecantikan Saat Penangkapan
Yang menarik, saat penangkapan, MR sedang dalam proses perawatan kecantikan di salah satu salon di kawasan Jakarta Barat. Ia tengah menjalani sedot lemak ketika petugas berhasil membekuknya. Hal ini menjadi sebuah adegan mengejutkan dalam penangkapan gembong narkoba tersebut.
Kasus Narkoba dan Pengembangan TPPU
MR telah menjadi buronan BNN sejak November 2025 terkait dengan kasus peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar di Kampung Bahari. Dalam perkara yang menjeratnya, MR terlibat dalam kepemilikan sekitar 98 kilogram sabu, senjata api, dan sejumlah emas batangan. Selain itu, BNN juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas MR.
Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi sejumlah aset dan uang yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Total nilai dari aset dan uang yang telah disita mencapai puluhan miliar rupiah. Hal ini menunjukkan kedalaman kasus yang melibatkan gembong narkoba tersebut.


