26.5 C
Jakarta
Monday, September 14, 2026
HomeBeritaMK Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden dan Keluarga

MK Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden dan Keluarga

Mahkamah Konstitusi Membatasi Pelaporan Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat keputusan yang mempertegas siapa yang berhak melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Melalui putusan terbaru, MK menegaskan bahwa hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak mengajukan pengaduan terkait dengan penghinaan yang ditujukan kepada mereka.

Aturan Baru dari Mahkamah Konstitusi

Artinya, pihak lain seperti keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, atau pihak ketiga tidak dapat menginisiasi proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya atas dasar penilaian subjektif mereka sendiri. Keputusan ini diambil berdasarkan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa putusan MK tersebut mengadili dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Hal ini menjadi sorotan publik terkait dengan interpretasi satu kata dalam Pasal 220 KUHAP yang selama ini menyebabkan penafsiran yang bermasalah.

Penyelarasan Norma dan Penegasan MK

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa terdapat persoalan penafsiran pada Pasal 220 ayat (2) KUHAP terutama terkait dengan penggunaan kata “dapat”. Sebelumnya, ketentuan tersebut memberikan ruang tafsir yang luas sehingga perlu adanya penyelarasan norma untuk memberikan penegasan mengenai siapa yang seharusnya memiliki hak untuk mengajukan pengaduan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

Dengan putusan ini, MK berusaha mencegah pihak lain untuk membuat penilaian sendiri terhadap suatu perbuatan yang dianggap sebagai penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Hanya pihak yang secara langsung menjadi sasaran penghinaan yang memiliki hak untuk memulai proses hukum terkait dengan hal tersebut.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER