32.7 C
Jakarta
Monday, September 14, 2026
HomeBeritaAturan Baru Karbon: Kelestarian Hutan Prioritas Utama

Aturan Baru Karbon: Kelestarian Hutan Prioritas Utama

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

Jakarta, VIVA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan dengan penekanan pada kelestarian hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat sebagai prinsip utama. Langkah ini terwujud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Transformasi Pengelolaan Hutan

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto menegaskan bahwa transformasi pengelolaan hutan harus lebih dari sekadar pemanfaatan sumber daya alam. Penguatan kelestarian hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, ekspansi sumber pendanaan pembangunan, serta dukungan terhadap target iklim nasional menjadi fokus utama dalam transformasi tersebut.

Perdagangan Karbon Transparan dan Berintegritas

Erwan menekankan pentingnya menjalankan perdagangan karbon secara transparan dan berintegritas. Mekanisme perdagangan karbon harus memastikan manfaatnya dirasakan secara adil oleh masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung aktivitas perdagangan karbon yang berkelanjutan.

Perlu ditekankan bahwa perdagangan karbon harus memberikan manfaat yang seimbang bagi negara, masyarakat, dan kelestarian hutan. Integritas dalam setiap aspek perdagangan karbon menjadi kunci utama agar karbon Indonesia dapat bersaing dan dipercaya di pasar global.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER