26.5 C
Jakarta
Monday, September 14, 2026
HomeKesehatanKlaim Terlarang Label Air Minum: Peringatan untuk Konsumen

Klaim Terlarang Label Air Minum: Peringatan untuk Konsumen

Ketentuan Klaim pada Label dan Iklan Air Minum

Berbagai klaim mengenai manfaat air minum seringkali muncul di pasaran. Mulai dari klaim “membantu menyeimbangkan pH tubuh” hingga “mencegah kanker” tentu menarik perhatian konsumen. Namun, penting bagi konsumen untuk tidak hanya terpaku pada klaim tersebut. Pahami juga ketentuan yang berlaku terutama terkait klaim yang dihubungkan dengan manfaat kesehatan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan aturan mengenai klaim pada pangan olahan melalui Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur pengawasan klaim pada label dan iklan pangan olahan yang menjadi dasar penting dalam menilai klaim produk.

Peraturan BPOM terkait Klaim pada Label Pangan Olahan

Klaim pada pangan olahan mencakup informasi mengenai kandungan gizi, komposisi, sifat, proses produksi, dan faktor mutu lainnya. BPOM menjelaskan bahwa klaim pangan olahan harus benar dan tidak menyesatkan. Beberapa larangan klaim yang ditegaskan antara lain adalah klaim bahwa pangan dapat berfungsi sebagai obat atau dapat menyehatkan.

Aturan Klaim Kesehatan pada Label

Khusus untuk klaim kesehatan, termasuk klaim fungsi zat gizi, klaim penurunan risiko penyakit, serta klaim glikemik, produsen harus memperhatikan empat syarat penting. Klaim tersebut harus mendukung kebijakan gizi/nasional, tidak berkaitan dengan pengobatan penyakit, tidak mendorong pola konsumsi yang salah, dan harus benar tanpa menyesatkan.

Jadi, sebelum mencantumkan klaim apapun pada label, produsen harus memastikan bahwa klaim tersebut terlebih dahulu disetujui oleh BPOM. Hal ini bertujuan untuk melestarikan informasi yang jelas dan benar kepada konsumen.

Peran YLKI dalam Pengawasan Klaim Produk di Pasaran

Lembaga perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga memiliki peran penting dalam mengawasi klaim produk di lapangan. YLKI mengadakan pengujian terhadap air minum kemasan yang beredar untuk memastikan kesesuaian informasi pada label dengan kandungan sebenarnya.

Kasus Klaim Menyesatkan pada Air Minum

Ada beberapa pola klaim yang sering kali menyesatkan konsumen, misalnya klaim “detoksifikasi instan” atau “meningkatkan oksigen dalam darah” pada air minum kemasan. Klaim semacam ini perlu lebih cermat dipertanyakan kebenarannya karena dapat menimbulkan informasi yang kurang akurat kepada konsumen.

Sebagai konsumen, penting untuk selalu waspada terhadap klaim produk yang terlalu fantastis dan tidak didukung oleh bukti ilmiah yang memadai.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER