Mengenal Extended Producer Responsibility (EPR) dan Peta Jalan Pengurangan Sampah Kemasan
Extended Producer Responsibility (EPR) mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas kemasan produk hingga tahap pascakonsumsi. Hal ini termasuk pengurangan, penarikan kembali, dan pemanfaatan ulang kemasan. Salah satu sektor yang terkena dampaknya adalah industri air minum dalam kemasan (AMDK). Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan regulasi terkait EPR, yaitu Peraturan Menteri LHK No. P.75/2019.
EPR: Tanggung Jawab Produsen
EPR adalah pendekatan kebijakan yang meluas, di mana produsen perlu bertanggung jawab atas produk dan kemasannya dari awal hingga akhir siklus hidupnya, termasuk saat kemasan tersebut menjadi sampah. Di Indonesia, HAL tersebut diatur dalam Permen LHK No. P.75/2019 yang mengamanatkan produsen untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah. Sebagai subjek yang paling diperhatikan, produsen AMDK perlu fokus pada pengurangan kemasan plastik sekali pakai.
Peta Jalan Pengurangan Sampah Produsen
Peta jalan pengurangan sampah merupakan dokumen perencanaan yang harus disiapkan oleh setiap produsen. Dokumen ini berisi baseline timbulan sampah, strategi pengurangan, dan target capaian dari tahun ke tahun. Dilaksanakan dalam rentang waktu 2020-2029, produsen dituntut untuk mengurangi timbulan sampah sebesar 30% dari baseline. Kemasan primer menjadi fokus utama sebelum menuju ke kemasan sekunder dan tersier.
Kewajiban produsen meliputi pembatasan timbulan sampah, pendaurulangan, pemanfaatan ulang, serta penyusunan dan pelaporan peta jalan secara berkala. Meski ASPADIN sebagai asosiasi industri AMDK telah berupaya mensosialisasikan regulasi ini, implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan di lapangan. Penegakan hukum yang minim dan kurangnya target ambisius menjadi kritik dari sejumlah pihak.
Dengan adanya EPR dan peta jalan pengurangan sampah kemasan, produsen, termasuk industri AMDK, kini memiliki kewajiban konkret dalam mengelola sampah kemasan. Meskipun masih terdapat kendala dalam implementasinya, langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah lingkungan dan menciptakan industri yang lebih bertanggung jawab.


