Polri Akui 112 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Namun Korporasi Belum Terjerat
Sabtu, 5 September 2026 – 07:00 WIB
Penanganan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Jakarta, VIVA – Polri telah mengungkap perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 167 laporan polisi yang sedang ditangani.
Meskipun begitu, hingga saat ini, belum ada korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto menyatakan bahwa mayoritas perkara yang ditangani terkait dengan dugaan pembakaran lahan oleh perorangan.
Motif Pembakaran Lahan
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi menemukan bahwa pembukaan lahan menjadi salah satu motif dalam kasus karhutla yang sedang ditangani. Pipit Subiyanto menyatakan bahwa pembakaran lahan yang ditemukan dilakukan dengan berbagai cara, baik secara sengaja maupun tidak.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus-kasus karhutla tersebut, termasuk dalam mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Meski belum menetapkan korporasi sebagai tersangka, Polri memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan apabila terdapat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan perusahaan.
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Mengganggu Malaysia
Di sisi lain, Malaysia telah menetapkan status darurat di wilayah Distrik Serian, Negara Bagian Sarawak akibat kabut asap tebal akibat karhutla di wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan dampak dari karhutla tidak hanya dirasakan dalam negeri, tetapi juga meluas ke negara tetangga.


