Gubernur akan ditempatkan sebagai kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan. Rencana itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat mengenai pengelolaan aset pemerintah daerah bersama kepala dan wakil kepala daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
“Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” kata Rifqi dalam rapat tersebut.
RUU atur peran pemerintah daerah dan masyarakat
Menurut Rifqi, RUU Pengaturan Reforma Agraria dirancang untuk membenahi tata kelola pertanahan, termasuk memperjelas kewenangan pemerintah daerah. Ia menegaskan, pelaksanaan reforma agraria tidak akan menempatkan masyarakat dan pemerintah daerah hanya sebagai pihak yang menyaksikan proses pembagian atau pemanfaatan tanah.
Salah satu prinsip yang disampaikannya berkaitan dengan tanah yang berasal dari hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Bila hak tersebut telah dimohonkan tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal hingga menyebabkan tanah terlantar, tanah itu akan diberikan kepada pemerintah daerah dan rakyat.
“Hak guna usaha dan hak guna bangunan yang dimohonkan, tetapi tidak dimaksimalkan itu menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat. Itu prinsip pertama,” ujar Rifqi. Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan kepala dan wakil kepala daerah yang hadir.
Ia juga menyampaikan bahwa rancangan aturan tersebut akan mengatur penggunaan lahan HGU yang melebihi kebutuhan penanaman. “Yang lain-lain nanti di UU Reforma Agraria, kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara daripada rakyat cuma jadi penonton terus, termasuk pemda juga cuma jadi penonton,” ucapnya.
BRAN diusulkan sebagai lembaga independen
RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR. Rancangan itu disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta pada Selasa, 8 September 2026.
Persetujuan tersebut diambil setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pendapat secara tertulis. Dengan status sebagai RUU usul DPR, rancangan regulasi itu selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.
Dalam rapat pleno Baleg pada Senin malam, 7 September 2026, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri menyebut pembentukan BRAN sebagai salah satu poin krusial dalam RUU tersebut. BRAN dirancang sebagai lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Lembaga itu akan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. RUU tersebut juga memuat pembentukan Dewan Pengawas BRAN untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja lembaga.


