Pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sekelompok warga disebut mendatangi rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah sambil membawa senjata tajam.
Warga meminta rumah sewaan itu ditutup karena menilai penggunaannya sebagai tempat ibadah tidak mengantongi izin. Peristiwa tersebut kemudian memicu perselisihan antara pihak jemaat dan warga yang melakukan pembubaran.
Polisi: Situasi Sudah Kondusif
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengatakan, tempat yang digunakan untuk beribadah merupakan rumah sewaan yang dialihfungsikan oleh kelompok agama tertentu.
Menurut Yono, polisi telah mempertemukan kedua pihak untuk membahas persoalan yang terjadi. Setelah pertemuan itu, kondisi di lokasi disebut sudah kondusif. Sumber tersebut tidak merinci bentuk penyelesaian maupun langkah hukum terhadap warga yang diduga membawa senjata tajam dalam pembubaran tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena persoalan mengenai izin tempat ibadah disertai tindakan intimidasi dan kekerasan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta persoalan semacam itu tidak kembali diselesaikan melalui tekanan terhadap jemaat.
Sahroni Minta Kekerasan Diproses Hukum
Sahroni menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menyebut pihak-pihak yang berselisih kabarnya telah bertemu dan saling meminta maaf. Namun, ia menilai mekanisme damai semata tidak cukup apabila pembubaran dengan kekerasan kembali terjadi.
“Dalam kasus ini, kabarnya pihak yang berseteru sudah ‘terlanjur’ bertemu dan meminta maaf. Namun jika hal semacam ini terjadi lagi di mana pun itu, tolong jangan selesaikan dengan jalur damai, karena pasti akan terulang lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2026.
Ia menegaskan, penggunaan senjata tajam dalam pembubaran kegiatan ibadah harus diproses sesuai hukum. “Kalau terjadi lagi pembubaran dengan kekerasan apalagi pakai senjata tajam, itu sudah ada UU-nya, maka harus ada pidana. Pelaku harus ditindak dan diproses hukum,” katanya.
Selain meminta aparat menindak pelaku jika kejadian serupa terulang, Sahroni mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sepihak terhadap kegiatan keagamaan yang tidak mengganggu ketertiban umum. Menurut dia, keberatan mengenai izin atau dugaan pelanggaran aturan seharusnya disampaikan melalui perangkat lingkungan dan kepolisian.
“Lagian ini kan kegiatan ibadah, bukan kegiatan terorisme atau sesuatu yang menyimpang atau pidana. Jadi jangan diperlakukan seolah-olah seperti itu,” kata Sahroni.
Ia meminta masyarakat melaporkan persoalan tersebut kepada RT atau RW setempat maupun polisi agar dapat ditangani melalui mekanisme hukum. Sahroni juga mengingatkan agar tindakan kekerasan tidak berkembang dan dianggap sebagai hal yang wajar di tengah masyarakat.


