Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait dengan perjalanannya ke Jepang tanpa izin. Tanpa adanya ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu, aturan terkait perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi serius, seperti dinyatakan dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Kemendagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegur Lucky Hakim karena melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin. Demi menjaga kepatuhan terhadap peraturan, perjalanan ke luar negeri bagi gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota harus mendapat izin dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat.