Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memberikan instruksi kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di rumah sakit tersebut. Langkah ini diambil untuk melakukan evaluasi setelah terjadi kejadian dokter residen PPDS Unpad yang melakukan tindakan tidak terpuji terhadap keluarga pasien pada bulan Maret 2025.
Penghentian sementara kegiatan residensi ini dilakukan dengan maksud untuk melakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan bersama FK Unpad. Tindakan ini diambil oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam upaya meningkatkan tata kelola di RS Hasan Sadikin Bandung. Dokter residen PPDS Unpad yang melakukan tindakan tersebut, PAP (31), telah ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan tindakan tidak terpuji saat bertugas di RS Hasan Sadikin Bandung.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2025 di Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, di mana korban diperintahkan untuk melakukan transfusi darah tanpa didampingi oleh keluarganya oleh dokter residen tersebut. Tindakan tersebut dilakukan saat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius. Setelah kejadian tersebut terungkap, pihak kepolisian telah mengambil tindakan dan Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.