Seorang pria berinisial N (25) dari Desa Gunung Raya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan telah ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi pada Kamis dini hari, 10 April 2025, di sebuah kontrakan di Kecamatan Simpang Empat. Menurut Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono, pelaku ditangkap setelah menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Pelapor, yang berinisial Y (33), menjelaskan bahwa malam kejadian, ia dan suaminya mengundang N, teman suaminya, untuk datang ke rumah mereka. Y dan suaminya pergi membeli minuman menggunakan mobil N, sementara anak Y tidur di dalam kontrakan. Ketika mereka pulang, anak Y menangis dan mengakui bahwa dia telah disetubuhi oleh N ketika dia tertidur.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, Y segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Empat. Tim Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 10 April 2025. Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat menghadapi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.