Pada hari Kamis, 10 April 2025, Polsek Perbaungan mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp 137 juta yang melibatkan pelaku dengan inisial RAI (31). Kejadian tersebut terjadi di sebuah Toko di Jalan Anggrek, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Korban dari pencurian ini adalah Khairul Bariah, pemilik toko yang menjadi target aksi kejahatan tersebut. Peristiwa pencurian terjadi pada pagi hari Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Ps Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan bahwa korban mengetahui pencurian setelah menerima telepon dari saksi yang memberitahu bahwa uang di laci kasir sudah tidak ada saat korban berada di Medan. Korban segera kembali ke Toko di Perbaungan dan memastikan bahwa uang benar-benar tidak ada di laci. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan untuk dilakukan proses penyelidikan.
Pelaku, RAI, berhasil ditangkap di Jalan Inti Sawit II Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai pada Rabu dini hari, 9 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Selama penangkapan, uang sebesar Rp 73.174.000, satu kartu ATM Bank BNI, dan satu buku tabungan BNI berhasil disita sebagai barang bukti. Pelaku yang merupakan anak kandung dari korban dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana subs Pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan dihadapi dengan hukuman 7 tahun penjara. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan untuk proses selanjutnya.