Pada Jumat, 30 Mei 2025, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia dengan inisial N (60) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur. Kapolsek Pesanggrahan, Ajun Komisaris Polisi Seala Syah Alam, mengkonfirmasi bahwa pelaku telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut. Pelaku diamankan di Jalan Kampung Baru II, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.35 WIB. Pelaku asal Tegal, Jawa Tengah, dituduh memberikan iming-iming uang kepada para korban untuk melakukan pelecehan seksual. Polisi melakukan penyelidikan lanjutan dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mendata saksi-saksi, dan mengecek rekaman CCTV.
Seala menyampaikan bahwa pelaku telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya. Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya keluhan dari keluarga korban terkait pelecehan yang dialami anak-anak. Proses ini dilakukan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini memperlihatkan pentingnya penanganan serius terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak dan peran polisi dalam memberikan perlindungan terhadap korban.