Pada Jumat, 30 Mei 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 9 kilogram sabu-sabu asal Malaysia. Penyelundupan ini dilakukan dengan menggunakan sampan dan sebagian sabu disimpan di kuburan warga di Pemakaman Umum Kota Tanjung Balai. Dua pelaku, AR (35) dan MR (51), berhasil diamankan petugas kepolisian di Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jembatan Titi Harkat, Teluk Nibung, dan rumah di Jalan Pasar Baru, Tanjung Balai. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk 7 kg sabu-sabu, 2 kg sabu yang tersembunyi di kuburan warga, serta satu unit sampan dan tiga unit handphone. Penangkapan ini dipicu oleh informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba dari Malaysia. Hasil interogasi terhadap tersangka AR dan MR mengungkapkan bahwa keduanya diperintahkan oleh Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S untuk menyelundupkan barang tersebut dengan imbalan upah Rp 10 juta. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan akan menyelidiki lebih lanjut terkait jaringan di balik penyelundupan ini.