31.4 C
Jakarta
Tuesday, June 24, 2025
HomeKriminalTNI-Brimob Tangkap Edy Godol Buron Kasus Senpi dan Pembacokan Jaksa Sumut

TNI-Brimob Tangkap Edy Godol Buron Kasus Senpi dan Pembacokan Jaksa Sumut

Pada hari Rabu, 28 Mei 2025, Tim gabungan berhasil menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol, seorang terpidana kasus kepemilikan senjata api, di tempat pemandian alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Godol, mantan anggota Polri, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deliserdang sejak 14 Mei 2025. Ia melakukan kasus kepemilikan senjata api yang mengakibatkan vonis penjara selama 1 tahun setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Untuk menangkap Godol, yang memiliki banyak pengikut, Tim Tabur Kejaksaan dibantu oleh TNI Angkatan Darat (AD) dan Satuan Brimob Polda Sumut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengonfirmasi bahwa Godol berhasil diamankan di Desa Sembahe setelah terjadi keributan karena penolakan dari sejumlah pengikutnya. Eksekusi dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI. Godol saat ini dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukumannya. Sesuai dengan Putusan Kasasi, Godol terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara setelah upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesli, SH dan Yuspita Ginting SH. Adre W Ginting juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini, korban pembacokan adalah jaksa Jhon Wesly Sinaga. Saat ini, tim internal sedang melakukan pendalaman untuk mencari hubungan antara pembacokan jaksa dan DPO Godol.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER