Pada Selasa, 17 Juni 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen. Dua terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Hakim ketua, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah lengkap dan jelas berdasarkan ketentuan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Jaksa menilai bahwa Kosasih telah melakukan investasi yang merugikan negara sebesar Rp 1 triliun, tanpa didukung oleh analisa investasi yang memadai. Jaksa juga mengungkap bahwa Kosasih telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain dalam kasus ini. Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.