Rumah di Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjadi sasaran penggerebekan anggota Polres Pamekasan karena diduga menjadi tempat pesta sabu. Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025, dan melibatkan empat orang pelaku yang berhasil diamankan. Salah satunya adalah seorang pensiunan anggota TNI Kodim Sampang dengan inisial S, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus sebelumnya di area Pemakaman Pangeran Ronghosukowati. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu di dalam rumah tersebut. Para pelaku saat ini sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Pamekasan. Mereka dijerat dengan Pasal tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.