Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan ultimatum kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta agar bersikap kooperatif saat dipanggil oleh penyidik KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Sebelumnya, Filianingsih tidak hadir dalam pemanggilan pada tanggal 19 Juni 2025 dengan alasan berada di luar negeri. Bersama dengan Filianingsih, dua saksi lainnya yaitu anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja DPR untuk Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit juga tidak hadir dalam pemeriksaan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau agar para saksi yang dipanggil untuk memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dengan kooperatif. Para saksi yang tidak hadir sebelumnya akan dipanggil ulang untuk memberikan keterangannya. KPK juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan menetapkan serta mengumumkan para tersangka dalam skandal dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa proses perampungan berkas perkara masih berjalan, namun belum bersedia membuka identitas para calon tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kendala dalam menangani kasus dugaan korupsi CSR BI. Penggeledahan Gedung BI pada tanggal 16 Desember 2024 telah dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari penyidikan, di mana sejumlah barang bukti termasuk dokumen disita dari ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.