32.5 C
Jakarta
Monday, May 11, 2026
HomeBeritaKUHAP Baru dan KPK: Hanya Tersangka yang Bisa Dicegah ke Luar Negeri

KUHAP Baru dan KPK: Hanya Tersangka yang Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa pencegahan ke luar negeri hanya bisa diberlakukan kepada tersangka dan bukan kepada saksi. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang mengatakan bahwa aturan tersebut mulai berlaku sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan berlakunya UU KUHAP baru, pencegahan ke luar negeri hanya diberlakukan kepada tersangka dan bukan saksi, sesuai dengan regulasi dan aturan hukum yang berlaku.

Salah satu contoh penerapan aturan ini adalah dalam kasus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang tidak diperpanjang pencegahan ke luar negerinya terkait dugaan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Hanya dua tersangka kasus kuota haji yang mendapatkan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus pada era Yaqut sebagai Menag.

Undang-Undang KUHAP ini diteken oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Polemik seputar pernyataan Presiden Jokowi yang mendukung revisi UU KPK masih terus berkembang, dengan PSI angkat suara terkait inisiatif DPR terkait revisi tersebut.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER