Bareskrim Polri telah menyita emas batangan dan perhiasan emas dari Toko Emas ‘Semar’ di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat, 20 Februari 2026. Penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akibat penambangan emas tanpa izin (PETI). Sebelumnya, tim Bareskrim Polri sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Surabaya dan Nganjuk secara serentak sejak Kamis. Salah satu tempat yang digeledah adalah Toko Emas Semar di Nganjuk. Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, mengaku dipanggil untuk menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut. Tim melakukan penggeledahan menyeluruh di toko, termasuk perhiasan emas dan dokumen administrasi toko. Menyusul itu, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan laporan hasil analisis (LHA) PPATK mengenai transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri serta perdagangan emas ke luar negeri yang diduga berasal dari penambangan ilegal. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang telah divonis di Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan informasi dari penyidikan, terdapat aliran dana dari kegiatan tambang emas ilegal yang melibatkan beberapa pihak.


