27.1 C
Jakarta
Wednesday, July 22, 2026
HomeBerita5 Fakta tentang Eks Karyawan Bobol Rumah Bosnya karena Gaji Kecil

5 Fakta tentang Eks Karyawan Bobol Rumah Bosnya karena Gaji Kecil

Eks Karyawan Bobol Rumah Bosnya dan Curi Uang Rp 3 Miliar

Pada Kamis, 18 Juni 2026, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten berhasil mengungkap kasus pencurian besar-besaran yang melibatkan komplotan pencuri uang senilai kurang lebih Rp 3 miliar. Kelompok ini dipimpin oleh seorang eks karyawan yang nekat membobol rumah mantan bosnya di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Penangkapan Pelaku dan Motif di Balik Kejahatan

Dilansir dari Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, pelaku utama beserta dua rekannya berhasil ditangkap pada Selasa malam, 16 Juni 2026 setelah dua pekan dalam daftar buronan. Ketiga pelaku yang diamankan meliputi SA (29), seorang warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak yang merupakan mantan karyawan korban dan otak dari aksi kejahatan, bersama dengan AR alias Meong (28) dan AH alias Kodok (29) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Menurut Kapolres, motif di balik aksi nekat ini didasari oleh rasa sakit hati tersangka SA. Ketika masih bekerja di distributor buah milik korban yang bernama Sumaliah (46), SA merasa tidak puas dengan gajinya yang dianggap lebih kecil dibandingkan karyawan lain.

Modus Operandi dan Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam melaksanakan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. SA melakukan pembobolan ke rumah korban melalui atap, AR menyiapkan peralatan pembobolan, dan AH membantu membawa kabur uang tersebut senilai miliaran rupiah. Setelah penggeledahan, polisi berhasil menyita sisa uang tunai sebesar Rp79.372.000 dari plafon rumah korban, dan uang tunai sebesar Rp1.103.700.000 dari rumah tersangka SA.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah aset kendaraan seperti mobil pikap dan sepeda motor yang diduga dibeli dengan uang hasil curian. Tersangka juga mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membiayai pembuatan kandang peternakan bebek dan kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Kopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami aliran dana serta mencari kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari uang hasil kejahatan mereka.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER