33.8 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
HomeBeritaIzin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla Dibekukan

Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla Dibekukan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan Kementerian Kehutanan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan).

“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Sanksi Tidak Berhenti pada Pembekuan Izin

Raja Juli menjelaskan, pembekuan izin usaha merupakan sanksi administratif. Dalam penanganan perkara karhutla, Kemenhut juga memiliki instrumen berupa paksaan pemulihan lingkungan. Perusahaan yang dikenai tindakan diwajibkan melakukan pemulihan atas dampak lingkungan sesuai penanganan hukum yang diterapkan.

“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujar Raja Juli.

Ia menegaskan, nomenklatur yang digunakan kementeriannya untuk tindakan tersebut adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha. Menurut dia, langkah itu menjadi bagian dari upaya memperbaiki penegakan hukum di sektor kehutanan.

“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” ucapnya.

Raja Juli tidak memerinci nama 26 perusahaan yang izinnya dibekukan. Ia juga tidak menyampaikan lokasi kegiatan usaha maupun periode pemberian sanksi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Gakkum Tangani 46 Kasus

Selain pembekuan izin terhadap korporasi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sedang menangani 46 kasus yang melibatkan perusahaan dan perseorangan. Dari jumlah itu, 15 kasus terkait korporasi, sedangkan 31 kasus lainnya melibatkan perseorangan.

“Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” ungkap Raja Juli.

Ia menyebut penegakan hukum dilakukan terhadap korporasi maupun individu. Perkara yang memiliki indikasi atau unsur pidana akan diteruskan melalui proses hukum pidana dengan koordinasi bersama kepolisian. Adapun status perkara yang ditangani saat ini beragam, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga dua perkara yang telah berstatus P21.

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2026, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pengawasan kementerian menemukan karhutla dengan luas total 1.511,55 hektare di areal kelolaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi paksaan pemerintah. Sementara satu perusahaan dikenai dua tindakan sekaligus, yakni pembekuan perizinan berusaha dan paksaan pemerintah.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER