Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku terpukul setelah kader partainya, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, kembali terseret perkara korupsi. Kasus terbaru yang menjerat Fahd berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bahlil menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026. Ia menyebut perkara yang dihadapi Fahd sebagai musibah, tetapi menegaskan Golkar akan tetap berorientasi pada masa depan.
“Kami menganggap ini sebuah musibah dan kami merasa ya terpukul. Tapi kita Golkar akan menatap ke depan. Ini adalah sebuah musibah yang sudah barang tentu tidak semua orang menginginkan ini,” kata Bahlil.
Bahlil: Kader Tidak Bisa Diawasi Satu per Satu
Menurut Bahlil, Golkar merupakan partai yang memiliki pengalaman serta banyak kader. Kondisi itu membuat pimpinan partai tidak dapat mengawasi setiap kader secara individual.
“Kami selalu menatap ke depan sebagai partai yang pengalaman, sebagai partai yang banyak kadernya, memang kita juga tidak bisa mengontrol satu dengan satu ya,” ujarnya.
Meski demikian, Bahlil menyatakan Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta seluruh proses penanganan perkara Fahd dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tapi yang terpenting adalah kita menghargai proses hukum yang berlaku. Kita menjunjung tinggi dan biarkanlah semua proses hukum itu kita hargai dengan baik ya,” kata Bahlil.
KPK Siapkan Pemberatan Hukuman
Perkara dugaan suap HGB tersebut menjadi kali ketiga Fahd berhadapan dengan kasus korupsi. KPK menyatakan riwayat itu akan menjadi pertimbangan dalam upaya memberikan hukuman yang lebih berat apabila perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Fahd telah tiga kali terseret perkara pidana korupsi. Dalam konteks hukum pidana, kondisi tersebut disebut sebagai residivis.
“Terkait Saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” kata Taufik, dikutip Rabu, 16 September 2026.
Taufik menjelaskan, pemberatan hukuman akan menjadi bagian dari proses penuntutan. Namun, penyidik KPK masih harus mengurai secara menyeluruh konstruksi perkara serta dugaan peran Fahd dalam kasus suap pengurusan HGB tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menduga Fahd tidak hanya berada di sekitar lingkaran kasus. Penyidik menduga dia berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan dari tersangka lain. Dugaan itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK.


