Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan lahan bekas bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong tetap menjadi aset pemerintah daerah. Lahan tersebut memang dapat digunakan oleh pihak lapas, tetapi status pemanfaatannya hanya melalui skema pinjam pakai, bukan hibah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan persetujuan pinjam pakai telah diberikan Pemkab Bogor pada 2026. “Prinsipnya kita sudah menyetujui,” kata Ajat di Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Proses pinjam pakai lahan
Menurut Ajat, proses tersebut diawali permohonan dari Lapas Cibinong melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026. Surat itu berisi permohonan pinjam pakai bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026. Persetujuan tersebut dilanjutkan dengan perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD yang ditandatangani pada 13 Agustus 2026.
Dengan skema itu, lahan tetap bisa dimanfaatkan Lapas Cibinong meskipun 10 unit bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut telah dibongkar. Ajat menegaskan tidak pernah ada pengalihan kepemilikan lahan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ataupun Lapas Cibinong.
“Tidak ada hibah dari kita, tidak ada,” ujar Ajat.
Pemeriksaan bangunan dan dugaan penyalahgunaan wewenang
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas membongkar 10 bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pembongkaran dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dengan menggunakan alat berat. Seluruh bangunan ditargetkan dirobohkan pada hari yang sama.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan, pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut dibangun secara swadaya. Bangunan itu disebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.
Kemenimipas masih memeriksa keberadaan dan pemanfaatan bangunan tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong. Pemeriksaan sementara juga mengidentifikasi adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang.
Namun, Kemenimipas belum mengumumkan pihak yang dianggap bertanggung jawab. Tim pemeriksa masih menganalisis keterangan, dokumen, dan barang bukti yang dikumpulkan. Hasil pemeriksaan lanjutan dijadwalkan disampaikan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI setelah proses analisis selesai.


